Bocoran revisi Permendag tentang e-commerce, wajib kantongi NIB dan insentif promosi

admin

garapan, JAKARTA β€” Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sejumlah poin revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Revisi aturan tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sekaligus menciptakan ekosistem niaga digital yang lebih adil dan transparan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah menyiapkan lima fokus utama dalam penguatan regulasi PMSE melalui revisi Permendag 31/2023.

β€œIkhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR di Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Budi menyampaikan lima fokus utama tersebut meliputi peningkatan visibilitas dan promosi produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha agar dapat berkembang, penguatan transparansi kemitraan dan operasional platform digital, perlindungan konsumen melalui kejelasan informasi produk, hingga tata kelola teknologi termasuk pemanfaatan artificial intelligence (AI) yang mendukung iklim usaha sehat.

Secara umum, perubahan aturan ini difokuskan pada penguatan perlindungan produk lokal, peningkatan transparansi platform digital, kepastian legalitas merchant atau seller, perlindungan konsumen, serta pengaturan pemanfaatan teknologi AI dalam aktivitas perdagangan digital.

Dalam rancangan perubahan beleid tersebut, seller, merchant, maupun pelaku UMK akan mendapatkan prioritas visibilitas produk dalam negeri di platform digital. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau perizinan berusaha yang sah.

Selain itu, seller, merchant, maupun pelaku UMK nantinya diwajibkan memberikan transparansi terkait pengenaan biaya maupun kebijakan promosi kepada merchant. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pemberian insentif promosi bagi UMK agar dapat meningkatkan daya saing di marketplace.

Sementara itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau platform digital diwajibkan lebih transparan terkait biaya dan kontrak kerja sama dengan merchant.

Lebih lanjut, platform juga harus memastikan legalitas merchant yang berjualan, menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, serta mematuhi ketentuan terkait pemanfaatan AI dalam sistem rekomendasi maupun promosi produk. Platform juga diwajibkan menjaga persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem perdagangan digital.

Dari sisi konsumen, regulasi tersebut akan memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai asal barang dan legalitas merchant. Konsumen juga berhak mendapatkan transparansi terkait penggunaan AI dalam rekomendasi maupun promosi produk di platform digital.

Berikut pokok pengaturan rencana perubahan Permendag 31/2023:

Aspek

Pokok Pengaturan Rencana Perubahan Permendag 31/2023

Tujuan Regulasi

Menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMK serta produk dalam negeri, melalui penguatan tanggung jawab platform dan perlindungan konsumen.

Fokus Perubahan

Perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, legalitas merchant, perlindungan konsumen, serta pengaturan pemanfaatan artificial intelligence (AI).

Seller/Merchant/UMK

– Prioritas visibilitas produk UMK dan produk dalam negeri di platform digital.

– Kewajiban memiliki NIB atau perizinan berusaha.

– Transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform.

– Pemberian insentif promosi bagi UMK.

Platform/PPMSE

– Wajib transparan terkait biaya dan dana kontrak.

– Wajib memastikan legalitas merchant.

– Wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

– Wajib mengikuti ketentuan pemanfaatan AI.

– Wajib menjaga persaingan usaha yang sehat.

Konsumen

– Mendapat informasi asal barang dan legalitas merchant.

– Mendapat transparansi terkait penggunaan AI dalam rekomendasi dan promosi.

– Mendapat perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Leave a Comment